Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dorong Peningkatan Kualitas SDM Pesantren, Pemerintah Alokasikan Dana Rp 250 M

Selasa, 7 Maret 2023 21:29 WIB
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali (kanan) saat rapat dengan LDPP Kemenkeu di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3).. (Foto: Dok. Kemenag)
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali (kanan) saat rapat dengan LDPP Kemenkeu di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3).. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.

Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Baca juga : Bambang Soesatyo Dorong Penguatan Keamanan Siber Nasional

Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendisikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rapat berlangsung di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3).

Hadir dalam rapat tersebut, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, dan pihak LPDP yang diwakili Direktur Beasiswa LPDP serta Direktur Keuangan dan Umum LPDP. Gabung secara daring, perwakilan dari Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Baca juga : Kebut Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Kasih Bantuan Pembelian Mulai Maret

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang dilakukan LPDP beserta tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren. Apalagi, sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum, dan keberadaannya juga sudah ditunggu kalangan pesantren. “

Di satu sisi, Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” tutur Nizar Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.