Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Dugaan Pencucian Uang Di Kemenkeu Rp 300 T, Mahfud Siap Ke DPR

Sabtu, 18 Maret 2023 09:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap memenuhi undangan DPR, untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini. Saya dan PPATK tidak mengubah statement, bahwa sejak tahun 2009, PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun," tegas Mahfud melalui laman Instagramnya, Sabtu (18/3).

"Saya siap dengan data otentik, yang akan ditunjukkan kepada DPR. Karena itu, Senin (20/3) besok, saya menunggu undangan," imbuhnya.

Baca juga : Mahfud MD: Saya Dan Bu Menkeu Kerja Bareng

Mahfud yang baru saja menghadiri pertemuan bilateral dan multilateral di Jakarta mengaku sudah mengagendakan pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkeu, untuk membuat terang masalah ini. Agar publik paham apa yang terjadi.

"Saya sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu, Selasa (14/3) kemarin. Pak Ivan tidak bilang info itu bukan pencucian uang. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi. Melainkan laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu," tutur Mahfud.

Isu transaksi Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu, heboh setelah diungkap Mahfud.

Baca juga : Sri Mul-Mahfud Duet Bukan Duel

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi Rp 300 triliun yang ada di Kemenkeu, tidak terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di kementerian tersebut.

“Jangan ada salah persepsi di publik, bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu, bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (14/3). ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.