Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ricky Ham Diduga Terima Suap, Gratifikasi, Dan Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 200 M

Senin, 20 Februari 2023 19:35 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Ricky selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, Ricky kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

Baca juga : Awal Februari, Ricky Ham Pagawak Terdeteksi Tinggalkan Papua Nugini

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Tiga kontraktor yang bersedia menyetor uang adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," ungkap pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Baca juga : Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu SGD Untuk Amankan Perkara

Jusieandra mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Sedangkan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang pada Ricky kemudian dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Selain suap, Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak. Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ungkap Firli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.