Dark/Light Mode

Cegah Pencucian Uang Di Koperasi, Kemenkop UKM Gandeng PPATK

Rabu, 15 Februari 2023 22:00 WIB
Menkop UKM Teten Masduki bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ist)
Menkop UKM Teten Masduki bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan join audit untukmengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi. 

“Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan join audit dengan PPATK,” Kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pertemuannya dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandanadi Jakarta, Rabu (15/2).

Teten menegaskan, langkah tersebut sebagai upaya tindakan preventif, guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari. “Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Karena dikhawatirkan ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ungkapnya.

Baca juga : Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Banyuwangi Gagas KUA Goes To School

Untuk itu, sambung Teten, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

“Revisi Undang-Undang koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” imbaunya.

Senada, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berjanji untuk tersu memperkuat sinergi dengan Kemenkop UKM guna melindungi anggota koperasi dari dugaan praktik penyelewengan dana.

Baca juga : Kolaborasi Program Penguatan Karakter, Kemendikbudristek Gandeng Lintas Sektor

“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” ucap Ivan.

Sementara, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini.

“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.