Dark/Light Mode

Menkumham-Komisi III DPR RI Percepat Penyelesaian RUU Narkotika

Kamis, 30 Maret 2023 10:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Komisi III DPR RI sepakat untuk mempercepat pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU), terutama terhadap RUU tentang Narkotika, untuk dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana terpadu.

Saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Yasonna menjelaskan strategi penyelesaian pembentukan RUU Prioritas yang akan dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Salah satunya adalah mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Heru dalam Penyelenggaraan Formula E Jakarta

“Pendekatan antar kementerian sebagai wakil pemerintah dilakukan dengan membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan oleh DPR RI untuk dijawab oleh pemerintah,” kata Yasonna, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3).

Jawaban atas DIM tersebut, lanjut Yasonna, kemudian dibahas bersama dengan kementerian/lembaga terkait, selain tiga wakil pemerintah, dengan mengikutsertakan aparat penegak hukum.

“Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui e-partisipasi publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna, untuk menampung masukan masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dalam RUU Narkotika,” tuturnya.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan WSBK Mandalika 2023

Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan dari Presiden kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-02/Pres/01/2022 tanggal 14 Januari 2022. Panitia Kerja Pembahasan RUU Narkotika telah menyelenggarakan rapat pada 6 Februari 2023.

Namun, rapat tersebut ditunda karena Kemenkumham mengusulkan untuk menggabungkan UU Narkotika dengan UU Psikotropika, sehingga membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III DPR RI dan kementerian/lembaga terkait. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.