Dark/Light Mode

Tebar Insentif Rp 324 Miliar

Kemenag Bantu Guru Madrasah Yang Non PNS

Minggu, 2 April 2023 07:50 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani. (Foto: Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani. (Foto: Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan anggaran tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal dan madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 324 miliar untuk 216.461 guru ma­drasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insen­tif bagi guru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ma­drasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ungkapnya, di Jakarta, kemarin.

Pemberian tunjangan fung­sional guru bukan PNS ini ter­tuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberi­kan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan be­lajar,” ujarnya.

Baca juga : Prof Mahfud “Keramasin” Anggota DPR

Ali menegaskan, kesejahteraan guru terus menjadi perha­tian serius Pemerintah karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang.

Ia meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan sosialisasi pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menambahkan, pengajuan tun­jangan insentif ini dilakukan melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependi­dikan (SIMPATIKA) masing-masing guru.

Zain menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) pemberian tun­jangan insentif bagi guru ma­drasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Menurutnya, jika semua per­syaratan sudah sesuai dan leng­kap seperti peraturan dan perun­dang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Baca juga : Prof Mahfud, Ayo Kelarin RUU Perampasan Aset!

“Insya Allah bulan Mei sudah cair,” tuturnya.

Zain menambahkan, batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sam­pai 14 April 2023.

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp 250 ribu selama 6 bulan,” jelasnya.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai, tunjangan bagi guru madrasah non PNS sangat penting.

Baca juga : Kinerja Mandiri Moncer

Apalagi, tunjangan ini meru­pakan amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kesejahteraan guru honorer perlu diperjuangkan, mengingat posisi guru honorer selama ini sebagai ujung tombak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus untuk guru Raudlatul Athfal dan madrasah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Total ada Rp 73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.