Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transaksi Janggal Rp 347 Triliun Di Kemenkeu
Prof Mahfud, Ayo Kelarin RUU Perampasan Aset!
Senin, 27 Maret 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ikut angkat bicara mengenai heboh transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Nawawi menyoroti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengembar-gemborkan isu ini. Sehingga memicu polemik.
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” kata Nawawi. Pengesahan RUU itu memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga : Mahfud Minta Benny K Harman, Arteria, Arsul Sani Tak Cari Alasan Absen
Menurut Nawawi, Mahfud jugabisa mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan memasukkan ketentuan illicit enrichment dan trading influence sebagai delik korupsi.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” sindir Nawawi.
Illicit enrichment merupakan peningkatan kekayaan yang diduga diperoleh secara tidak sah. Sedangkan trading influence merupakan perbuatan memperdagangkan pengaruh atau jabatannya untuk meraih keuntungan pribadi.
Baca juga : Advokat Lucas Ingatkan, Pencucian Uang Harus Dibuktikan Di Pengadilan
Mahfud menanggapi dingin sindiran Nawawi. Ia menjelaskan produk perundang-undangan itu masih perlu diproses secara komprehensif pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Mahfud mengemukakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan,” kata Mahfud dalam Focus Group Discussion yang digelar DPP PDIP, Kamis (13/10/2022).
Baca juga : Soal Dugaan Pencucian Uang Di Kemenkeu Rp 300 T, Mahfud Siap Ke DPR
Mahfud mengatakam, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. RUU Perampasan Aset itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya