Dark/Light Mode

Pendaftaran Motis 2023 Kemenhub Via Kereta Api Buka Sampai 3 Mei, Cek Syaratnya Di Sini

Minggu, 2 April 2023 10:10 WIB
Ilustrasi motor yang akan diangkut gratis melalui Program Motis Kemenhub. (Foto: Instagram DJKA)
Ilustrasi motor yang akan diangkut gratis melalui Program Motis Kemenhub. (Foto: Instagram DJKA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik bagi Anda yang berminat ikut Program Angkut Motor Gratis (Motis) ke kampung halaman via kereta api.

Mulai 1 April kemarin, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah membuka Program Motis 2023 Gelombang 2.

Pendaftaran akan ditutup pada 3 Mei mendatang. Dengan keberangkatan arus mudik tanggal 11 – 20 April 2023, dan arus balik 25 April – 4 Mei 2023.

Menurut info Ditjen Perkeretaapian melalui laman Instagram, per 24 Maret 2023, sudah ada 2.000 motor yang akan diberangkatkan melalui Program Motis 2023, dari total 8.440 kuota.

Program Motis 2023 via kereta api ini melayani jalur lintas utara, tengah, selatan. Berikut rinciannya:

Lintas Utara: Sta. Cilegon – Sta. Jakarta Gudang, Sta. Pasar Senen (naik penumpang) - Sta. Cirebon Prujakan – Sta. Pekalongan – Sta. Semarang Tawang

Baca juga : Ini Keuntungan Mudik Naik Kereta Api, Salah Satunya Bebas Macet

Lintas Tengah: Sta. Cilegon – Sta. Jakarta Gudang – Sta. Pasar Senen (naik penumpang), Sta. Cirebon Prujakan - Sta. Purwokerto – Sta. Kroya

Lintas Selatan: Sta. Kiaracondong – Sta. Tasikmalaya – Sta. Sidareja – Sta. Kroya – Sta. Gombong – Sta. Semarang Tawang

Menariknya, Program Motis 2023 Kemenhub via kereta api yang ditujukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas ini, difasilitasi 2 tiket KA dengan harga murah, antara Rp 10-20 ribu.

Berikut syarat dan ketentuan Program Motis 2023 Kemenhub

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui https://mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Syarat pendaftaran peserta motis:

Baca juga : Mudik Gratis Pemda Karawang 2023 Layani 8 Kota Tujuan, Syaratnya Cuma KTP dan KK

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan dilakukan perubahan nama penumpang

Baca juga : Pendaftaran Mudik Gratis Kimia Farma 2023 Dibuka Besok, Cek Rute Dan Syaratnya…

- Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun)

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis

4. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya

5. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.