Dark/Light Mode

Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023, Ini Susunannya

Senin, 3 April 2023 14:40 WIB
Presiden Jokowi (Fotoa: Randy Tri Kurniawan/RM)
Presiden Jokowi (Fotoa: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 31 Maret 2023. Pembentukan panitia nasional bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet itu, disebutkan bahwa panitia nasional memiliki tugas lima tugas. Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023. Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Baca juga : Hari Ini KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Brigjen Endar, Ini Hasilnya

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya. Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023.

“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” demikian kutipan Keppres tersebut.

Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Baca juga : Otomotif Award Umumkan Kendaraan Terbaik 2023, Ini Daftarnya

Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu:

1. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, yaitu Menko Polhukam
2. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu Menko Perekonomian
3. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
4. Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN, yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN
5. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
6. Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
7. Penanggung Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Masing-masing penanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi anggota dari Bidang Pelaksana KTT dan Logistik. Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.

Baca juga : Ramaikan Pasar Ramadan 2023, Tineco Luncurkan 3 Vacuum Anyar

Keppres tersebut juga menekankan, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait. “Masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” demikian bunyi Keppres 5/2023 tersebut.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.