Dark/Light Mode

Horee Tahun Depan Ada 20 Hari Libur, Ini Daftarnya

Selasa, 27 Agustus 2019 15:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani pimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Kantor Kemenko PMK, Selasa (27/8). (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani pimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Kantor Kemenko PMK, Selasa (27/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menetapkan akan ada 20 hari libur di 2020. Rinciannya 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Keputusan ini diambil berdasar hasil kesepakatan sejumlah menteri dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Rapat yang digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8), dihadiri Menteri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. 

"Pada prinsipnya dalam rapat tadi para menteri menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini. Jadi tahun depan akan ada 20 hari libur. 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama," kata Puan.

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan, pada saat rapat, para menteri juga menyetujui usulan Menag, untuk mengubah penyebutan Hari Raya Nyepi.

"Pak menteri (Agama) tadi sempat usul agar penyebutan Hari Raya Nyepi dirubah jadi Hari Suci Nyepi. Dan kami semua sepakat akan hal itu," ujarnya.

Puan lantas menegaskan, pengambilan keputusan hari libur nasional dan cuti bersama 2020 ini sendiri telah melalui berbagai pertimbangan. Seperti mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Tapi tak hanya itu. Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca juga : Tahun Depan Nganggur, Bintangnya Risma Tergantung Jokowi

Puan juga yakin, pada musim mudik Lebaran nanti arus kendaraan semakin lancar seiring membaiknya infrastruktur jalan. Sebab, ia meyakini seluruh proses pembangunan jalan akan rampung pada 2020 mendatang.

“Inysa Allah, infrastruktur jalan tahun depan sudah lebih baik dari tahun ini. Semoga tidak banyak kendala berarti, dan transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” tutup puan, yang kemudian diikuti proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. [DNU]

Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1.     1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 

2.     25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

3.     22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 

4.     25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 

5.     10 April, Wafat Isa Al Masih 

Baca juga : Bulan Depan Polri Luncurkan Smart SIM e-Money

6.     1 Mei, Hari Buruh Internasional 

7.     7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 

8.     21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 

9.     24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 

10.     1 Juni, Hari Lahir Pancasila 

11.     31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 

12.     17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 

13.     20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 

Baca juga : Ada 3 Tahap Pemadaman Bergilir Hari Ini, Cek Daerah Anda

14.     29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 

15.     25 Desember, Hari Raya Natal 

Cuti bersama sebagai berikut:

Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.