Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menkes Undang Diskusi, Pemberi Somasi Nggak Berani Nongol

Kamis, 4 Mei 2023 19:50 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Kuasa Hukum Kemenkes, Misyal Achmad (Foto: Ist)
Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Kuasa Hukum Kemenkes, Misyal Achmad (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah membuka kesempatan kepada sejumlah oknum dokter yang melayangkan somasi kepadanya untuk berdiskusi secara langsung.

Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memberikan somasi.

Oknum tersebut melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi nomor : 037/B/J&T/III/2023 pada Maret 2023 kepada Menkes Budi terkait pernyataan Menkes Budi dalam public hearing RUU Kesehatan.

Baca juga : Penumpang KA Kelas Ekonomi Dominasi Angkutan Lebaran

Kuasa Hukum Kemenkes, Misyal Achmad, mengatakan somasi tersebut dilayangkan oleh mereka mewakili oknum dokter. Somasi sudah dijawab dengan membuka kesempatan untuk berdiskusi secara langsung.

"Kita telah memberikan jawaban somasi pertama pada tanggal 3 April 2023 dengan memberikan waktu pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10:00 untuk untuk berdiskusi tentang statement Pak Budi dalam public hearing RUU Kesehatan," ujarnya, di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (4/5).

Sayangnya, lanjut Misyal, kesempatan diskusi tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka, bahkan tidak ada satu pun oknum dokter yang hadir.

Baca juga : Pj. Gubernur Dan Menhub Resmikan Dimulainya Pembangunan Perluasan Stasiun Tanah Abang

Dikatakan Misyal, oknum dokter telah melayangkan 3 kali somasi. Menkes Budi telah menjawab somasi pertama dan mencakup jawaban untuk somasi lainnya, yakni membuka forum diskusi secara langsung.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan diskusi yang diusulkan oleh Menkes Budi pada dasarnya akan mengejawantahkan maksud dan latar belakang pernyataan Menkes terkait pengurusan STR berbayar dalam public hearing RUU Kesehatan.

"Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan Menteri Kesehatan melakukan kewenangannya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melindungi penerima pelayanan kesehatan. Menkes Budi menerima banyak pengaduan dari dokter baik melalui WA maupun surat terkait biaya-biaya tidak langsung dalam pengurusan STR dan SIP,” ucap dr. Syahril. 

Baca juga : Besok Siang, Mardiono Mau Ngadep Mega, Ini Bocoran Obrolannya

“Kalau mereka (oknum dokter) punya semangat yang sama untuk membenahi masalah tersebut, seharusnya bersama-sama membenahi masalah yang ada dan mau meluangkan waktu untuk datang diskusi mendengarkan penjelasan," ucap dr. Syahril.

Menkes Budi beriktikad baik menunggu perkembangan dari oknum dokter dan tetap membuka ruang untuk siapapun yang ingin berdiskusi secara langsung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.