Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Tak Ada Restorative Justice Untuk Kasus Perdagangan Orang

Selasa, 9 Mei 2023 20:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5). (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia sudah menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk yang ditegaskan Presiden Jokowi dalam rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo, pekan ini.

Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa untuk kasus TPPO, dimana orangnya sudah tertangkap, tidak berlaku restorative justice.

"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditanya wartawan usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5).

Baca juga : Mahfud MD: Indonesia Dorong ASEAN Berantas Perdagangan Orang

Lebih jauh menurut Mahfud, satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN ini, antara lain, yang mendapat perhatian khusus adalah soal TPPO.

"Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," ujar Menko Mahfud.

Menurut Menko Polhukam, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO, dan menyatakan tidak berlaku restorative justice, tidak ada perdamaian antara korban dengan pelaku.

Baca juga : Relawan Ganjar Pranowo Luncurkan Wadah Kreativitas Untuk Kalangan Muslimah Di Jaksel

"Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini," jelasnya.

Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang.

Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat. Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerja sama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Baca juga : Tanoto Foundation Kucurkan Rp 1,9 Triliun Untuk Beasiswa Dan Penanganan Stunting

Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.