Dark/Light Mode

Pemerintah Kasih Fasilitas

Yuk Silakan, Ganti Mesin Motor BBM Ke Listrik...

Selasa, 30 Mei 2023 07:45 WIB
Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani. (Foto: FMB9)
Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani. (Foto: FMB9)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Bagi pemilik motor BBM, saat ini sudah disiapkan bengkel khusus konversi.

Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, saat ini masyarakat bisa mengkonversi berbagai je­nis motornya menjadi bertenaga listrik di seluruh bengkel yang memiliki fasilitas konversi.

“Monggo yang punya motor BBM di rumah yang punya 3, ingin mengkonversi menjadi listrik silahkan. Ini niatnya untuk mengenalkan masyarakat. Ayo dicoba,” ajak Sripeni dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar hybrid, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Harita Nickel Produksi Nickel Sulfat, Bahan Baterai Kendaraan Listrik

Tidak ada syarat khusus. Tidak ada batasan tahun pembuatan kendaraan. Adapun biaya ia ti­dak mengungkapkan secara spe­sifik. Namun nominal yang dike­nakan adalah setengah harga dari motor baru yang akan dikonversi tersebut.

“Ini adalah solusi bagi ma­syarakat yang ingin mempertahankan motor lama tetapi ma­sih peduli terhadap lingkungan,” bebernya.

Sripeni menegaskan, Kemen­terian ESDM sangat konsen dalam urusan konversi motor listrik. Menurutnya konversi motor BBM menjadi listrik merupakan cara ampuh untuk menekan penggunaan BBM atau energi fosil yang jumlahnya makin menipis.

Baca juga : Begini Cara Tangani Kebakaran Baterai Motor Listrik

Selain itu motor konvensional cenderung memicu peningkatan polusi di udara. Sebab itu seka­rang pihaknya sangat mendorong masyarakat langsung melakukan transisi. “Kami sangat fokus bagaimana memperbaiki bauran energi karena sampai saat ini kita masih ada impor, maka kita ha­rus mengurangi impor tersebut,” tegasnya.

Kementerian SDM sudah menerbitkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Isinya tentang pedoman umum ban­tuan Pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar men­jadi sepeda motor listrik ber­basis baterai. “Aturan itu untuk mengatur mengenai bantuan Pemerintah untuk konversi,” ungkapnya.

Merujuk pada konversi ini ada Kementerian terkait yang harus selalu bersama-sama men­jalankan perannya. Yaitu Ke­menterian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Pemeriksaan Dihentikan Karena Sakit, Andi Arief Bakal Dipanggil KPK Lagi

Dalam hal supaya bauran energi untuk pengurangan sub­sidi dan sebagainya adalah peran Kementerian ESDM.

Kemudian Kementerian Perindustrian dalam bidang penyediaan kendaraan terma­suk perusahaan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.