Dark/Light Mode

Pemeriksaan Dihentikan Karena Sakit, Andi Arief Bakal Dipanggil KPK Lagi

Senin, 15 Mei 2023 17:38 WIB
Andi Arief (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Andi Arief (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politikus Partai Demokrat Andi Arief hari ini diperiksa sebagai saksi bagi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andi Arief, hanya diperiksa selama dua jam. Rupanya, pemeriksaan ditunda karena Andi Arief mengaku sakit.

"Informasinya tadi dalam keadaan sakit. sehingga diperiksa cukup relatif singkat karena akan berobat. Ada sekitar 10 pertanyaan tadi ya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Baca juga : Ribuan Simpatisan PDIP Kawal Pendaftaran Bacaleg Ke KPUD Kab Bekasi

"Poin pertanyaan itu terkait dengan pendalaman dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka RHP, dan kemudian diduga juga oleh pihak-pihak lain," imbuhnya.

Karena itu, menurut Ali, tim penyidik akan kembali memanggil Andi Arief untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, Ali mengaku belum memastikan kapan Andi Arief akan kembali dipanggil.

"Tadi menyatakan akan hadir kembali, akan menjelaskan setelah kami juga beri kesempatan berobat, dan akan menggali informasi di stafnya gitu ya terkait dengan hal tersebut," ungkap Ali.

Baca juga : Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe: Pengaruhi Saksi Agar Tak Penuhi Panggilan Dan Kembalikan Uang Korupsi

Dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," tandasnya.

Baca juga : Airlangga: Tunggu Besok Siang

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.