Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permintaan Kemendagri Kandas, Kursi Wagub DKI Kosong Sampai Akhir 2018

Rabu, 7 November 2018 13:52 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Sumber Foto; DetikNews)
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Sumber Foto; DetikNews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementrian Dalam Negeri boleh berharap. Boleh meminta. Warga Jakarta juga boleh mendesak. Tapi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap kosong pada tahun ini. Soalnya, partai yang punya hak mengusulkan calon orang kedua di Jakarta itu, Partai Gerindra dan PKS, sudah sepakat. Dilakukan dulu seleksi di internal PKS dan Gerindra. Semacam fit and proper test. Setelah seleksi itu, dua nama diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selanjutnya diserahkan ke DPRD DKI Jakarta memilih satu dari dua orang tersebut. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menegaskan, calon wagub yang akan diserahkan ke Gubernur DKI Anies Baswedan harus lolos seleksi. Calon juga harus mengerti dan memahami seluk-beluk Jakarta. 

Baca juga : Susi Keluhkan Buruknya Kinerja BPN Cianjur

“Saya kira harus yang memahami soal kejakartaan. Paham soal Jakarta. Soal pemerintahan aja nggak cukup kalau nggak paham soal kejakartaan,” kata Taufik usai bertemu dengan pengurus PKS DKI di DPD Gerindra DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (5/11). Seleksi calon wagub DKI akan dilakukan oleh badan yang sudah disepakati antara Gerindra dan PKS DKI. Terdiri empat orang. Dua orang dari PKD dan dua orang dari Gerindra. ‘’Tergantung saja dari partai, misal dari pakar atau pengurus. Tergantung kebijakan partainya,” ucapnya. 

Wakil Ketua DPRD DKI itu juga memastikan proses seleksi tak berlangsung lama. Dia memprediksi, awal tahun 2019, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah memiliki wagub. “(Awal tahun) sudah bisa (ada wagub), menurut saya sudah bisa. Kerjanya cukup kok untuk fit proper,” terang Taufik. 

Baca juga : Ekonomi Mentok 5,1 Persen, Jokowi Kalem

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi segera memproses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Pengisian kekosongan jabatan wakil Gubernur dinilai penting mengingat Jakarta sebagai Ibukota negara dengan dinamika pemerintahan yang sangat tinggi Teguran tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat resmi bernomor 122.31/8779/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono.

Pada salinan pertama,surat tertanggal 2 November 2018 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan perihal pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta. Surat yang sama juga ditujukan Kemendagri kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.