Dark/Light Mode

Sosialisasikan PP No 21/2022, APAB Gelar Seminar

Jumat, 16 Juni 2023 11:09 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kepada anak-anak tersebut, peraturan ini memberikan kemudahan persyaratan dan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI.

Ini memang terobosan dalam memecahkan masalah ini. Namun, kesempatan ini memiliki batas waktu: permohonan harus diajukan sebelum 31 Mei 2024.

Mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh, sisa waktu yang tinggal satu tahun mungkin tidak cukup.

Baca juga : KNP Lampung Gelar Edukasi Pengolahan Tambak Udang

PP juga tidak mengakomodir anak hasil perkawinan campuran yang sudah mencapai usia 18 tahun sebelum UU 12/2006 diundangkan, dan akibatnya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjadi WNI.

Syarat-syarat dan cara mendaftar sebagai anak berkewarganeraan ganda dituangkan dalam Peraturan Menteri Permenkumham No. 10 Tahun 2023.

Pendaftaran anak berkewaraganegaraan ganda adalah salah satu persyaratan untuk menyampaikan pernyataan pemilihan kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun.

Baca juga : Disahkan Kemendes PDTT, GTTGN 2024 Bakal Digelar Di NTB

Bagi yang terlambat memilih dan ingin mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai dengan PP 21/2022, ada beberapa persyaratan keimigrasian yang harus terpenuhi.

Persoalan izin tinggal lain yang tentu saja akan diangkat pada acara ini termasuk masalah penjamin. Berbeda dengan beberapa negara lain, Indonesia tetap mewajibkan semua pasangan WNA dalam perkawinan campuran untuk diawasi oleh serorang penjamin, bahkan yang telah menikah lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, pencatatan sipil adalah hal yang penting bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA, karena “urusan adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan”.

Baca juga : Polytron Wali Kota Cup Solo 2023, Atlet-atlet PB Djarum Raih 12 Gelar Juara

Ada beberapa titik temu antara Dukcapil dan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2022, termasuk persoalan sekitar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda pada saat memilih kewarganegaraan maupun bagi yang tidak memilih, dijelaskan secara mendalam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.