Dark/Light Mode

Sosialisasikan PP No 21/2022, APAB Gelar Seminar

Jumat, 16 Juni 2023 11:09 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyelenggarakan seminar tatap muka yang berjudul “Kupas Tuntas Pewarganegaraan, Keimigrasian dan Pencatatan bagi Anak dari Keluarga Perkawinan Campuran: Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2023” di Hotel Century Park Senayan, Jakarta.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Dr. Baroto.

Lalu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu.

Berikutnya, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Dr. Handayani Ningrum.

Serta, Ketua Srikandi Ani Natalia, sebagai MC dan Moderator pada kegiatan ini.

Ketua APA Nia Schumacher mengaku senang bisa menghadirkan ketiga narasumber tersebut.

Baca juga : KNP Lampung Gelar Edukasi Pengolahan Tambak Udang

"Kami juga mengapresiasi seluruh upaya yang dihasilkan oleh ketiga instansi ini untuk melindungi dan mempermudah anak-anak dari keluarga perkawinan campuran," ujar Nia.

Dikatakannya, selama ini, banyak masalah yang dihadapi keluarga perkawinan campuran muncul dari tidak adanya hubungan yang jelas antara pelaksanaan di lapangan ketiga lembaga ini.

"Diharapkan dengan dipertemukannya ketiga Direktur ini hari ini, keselarasan antara fungsi pewarganegaraan, keimigrasian dan administrasi kependudukan akan semakin jelas dan memudahkan keluarga perkawinan campuran ke depan," harapnya.

Diingatkan Nia, dengan tetap berlakunya politik kewarganegaraan tunggal untuk dewasa, Indonesia akan terus kehilangan potensi besar yang sebenarnya dapat dimanfaatkan jika mengizinkan Kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran.

"Masalah yang dihadapi oleh anak dan keluarga tersebut tetap tidak akan terselesaikan secara tuntas," beber Nia.

APAB berdiri sejak 2002 dengan mengusung gol kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran dan turut berkontribusi terhadap lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : Disahkan Kemendes PDTT, GTTGN 2024 Bakal Digelar Di NTB

Sambil melanjutkan misi advokasi ini, APAB juga ikut serta menyebarkan informasi dan mencari solusi terhadap persoalan terkait peraturan-peraturan yang berdampak pada keluarga perkawinan campuran.

Fokus bahasan dalam seminar ini adalah anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, yang lahir dari perkawinan campuran atau lahir dari pasangan WNI-WNI di negara yang menganut prinsip ius soli. Contohnya, Amerika Serikat.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan lain.

Namun hak ini dibatasi. Ketika mereka berusia 18 tahun, harus memilih menjadi WNI atau WNA, dan mereka diberikan tiga tahun untuk menyampaikan keputusan yang sangat berat itu.

Selain itu, sebelum mencapai usia 18 tahun, anak tersebut harus didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas di kantor Imigrasi atau Perwakilan RI.

Konsekuensi bagi anak hasil perkawinan campuran yang tidak terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan cukup berat juga.

Baca juga : Polytron Wali Kota Cup Solo 2023, Atlet-atlet PB Djarum Raih 12 Gelar Juara

Sesuai ketentuan undang-undang, anak tersebut akan terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Dengan seluruh permasalahan yang dapat muncul dari hal ini, tentunya tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.

Salah satu bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.