Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KUHP Baru Kurang Sosialisasi

Penegak Hukum Belum Seirama

Sabtu, 1 April 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Foto: DPR)
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendorong aparat penegak hukum urun rembuk terkait dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan. Urun rembuk ini perlu dilakukan agar ada kesamaan pandang perlu tidaknya penahanan dalam penindakan suatu perkara.

“Diskusilah dengan penegak hukum mengenai strategi penahanan. Karena ini berkaitan dengan (kapasitas) rumah tahanan (rutan),” kata politisi Fraksi Nasdem ini di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Selama ini, lanjutnya, aparat penegak hukum (APH) memiliki paradigma seolah-olah setiap perkara yang ancamannya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka disiapkan rutan. Padahal paradigma penahanan sejatinya tidak demikian. Tetap harus berdasar kebutuhan. “Kalau misal tidak butuh penahanan, ya tidak perlu juga ditahan,” katanya.

Atau bisa juga kebijakan penahanan yang dilakukan APH, lanjut Tobas-sapaan akrab Taufik Basari, bisa dikenakan berupa tahanan rumah atau tahanan kota. Penahanan seperti itu lebih efektif dibanding menjebloskan seseorang ke rutan. Sebab, kebijakan penahanan akan terkait dengan beban pengelolaan di dalam rutan.

Baca juga : Siapkan Solusi Untuk Pedagang, Mendag Zulhas Minta Aparat Penegak Hukum Kejar Penyelundup Barang Impor

Semakin banyak APH melakukan penahanan, semakin penuh rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Ketika kita punya pandangan sama bahwa penahanan itu berdasar kebutuhan, maka dalam beberapa hal kita bisa ikut membantu mengatasi masalah over crowded di rutan atau lapas ini,” jelasnya.

Melalui urun rembuk ini, lanjutnya, bisa ada kesepahaman implementasi KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) yang baru juga disahkan. Dia berharap undang-undang PAS ini bisa berdampak signifikan mengatasi over kapasitas di berbagai rutan dan lapas.

“Kalau misalnya kurang efektif, harus ada strategi yang lebih baik lagi misal dalam hal distribusi, maupun juga dalam hal pemenuhan hak-hak narapidana baik asimilasi, remisi maupun pembebasan bersyarat,” tambah dia.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi III DPR Habiburrokhman. Dia menegaskan, undang-undang baru ini masih memberikan masa 3 tahun hingga benar-benar diimplementasikan. Dia meminta Pemerintah lebih getol mensosialisasikan kepada para APH, baru kemudian menyasar masyarakat luas.

Baca juga : Bantah Titip Anak Buah Jadi Komisaris, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wamenkumham

Sosialisasi ini sangat penting lantaran paradigma dan nilai-nilai baru dalam KUHP ini belum seutuhnya dipahami oleh kepolisian, kejaksaan, dan hakim. “Misal soal restorative justice atau perubahan pasal-pasal penting terkait kebebasan menyampaikan pendapat, jauh lebih terjamin di KUHP baru,” katanya.

Dia menegaskan, polemik sejumlah pasal di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) justru telah diperbaiki di dalam KUHP baru. Salah satunya pasal penyebaran berita bohong yang banyak menjerat aktivis, di dalam KUHP baru menegaskan bahwa penyebar berita tidak bisa dipidana kalau tidak berdampak kepada kerusuhan.

“Tapi apakah paradigma baru ini sudah dipahami usernya langsung, oleh penegak hukum,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Jacki Uly meminta Kemenkumham melakukan pengadaan kapal operasional untuk menunjang kerja keimigrasian di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keberadaan kapal tersebut untuk memperkuat pengawasan dan operasional lalu lintas orang ke NTT.

Baca juga : BPIP: Sambut Ramadan Dengan Refleksi Aktualisasi Pancasila

“Ada beberapa masukan dari daerah. Untuk imigrasi, ada permintaan kepada Pak Menteri untuk NTT, tolong diberi bantuan kapal untuk operasional petugas imigrasi,” katanya.

Selanjutnya, legislator NTT ini juga mengusulkan penambahan dan peremajaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT. “Karena banyak lapas di NTT sudah overload dan overcrowded. Juga peremajaan lapas-lapas di NTT, terutama di Lapas Kelas II A Kupang,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.