Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Barito Putera Perpanjang Kontrak RD Hingga 2026
- Ini 22 Rute & Warna Bus Shalawat yang Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
- Real Madrid Vs Real Betis, Laga Perpisahan Toni Kroos
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Lima Paket Belum Kelar
Pemerintah Tancap Gas Pembebasan Lahan IKN
Jumat, 28 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sekadar informasi, secara garis besar Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).
“Kepala OIKN sudah menyerahkan progres pelepasan hutan kurang lebih 36 ribu dan sudah ditandatangani, sehingga soal permasalahan tersebut sudah selesai,” beber Hadi.
Baca juga : Lembaga Pendidikan Keagamaan Berperan Penting Untuk Pembangunan Bangsa
Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masing-masing sektor menjemput bola untuk mempercepat progres.
“Saya ingatkan lagi, kita berpacu dengan waktu. Lahan di IKN harus segera kita selesaikan. Kita jangan sampai mempermalukan presiden, dorong percepatan ini jangan sampai ada yang tertahan lagi progresnya. Saya minta semua berkolaborasi dan jemput bola,” tegasnya.
Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, ada tiga ribu permohonan layanan legalitas tanah di wilayah IKN Nusantara yang terbengkalai. Sebagian ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga : Kiai Muda Ganjar Gelar Pelatihan Pemanfaatan Limbah Kayu Jati di Tuban
Dadan mengatakan, hal itu terjadi karena dampak terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.
“Jadi, adanya surat edaran Menteri ATR/BPN itu menghentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama,” kata Dadan.
Dadan menyebut, alasan berhentinya layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah karena adanya kesimpangsiuran aturan di kantor pertanahan.
Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Gula Aren di Bone
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 28/7/2023 dengan judul Lima Paket Belum Kelar, Pemerintah Tancap Gas Pembebasan Lahan IKN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya