Dark/Light Mode

Kemenko Marves Luncurkan Aplikasi PESAN, Apa Sih Kegunaannya?

Selasa, 1 Agustus 2023 19:32 WIB
Peluncuran Aplikasi Pengelolaan Sistem Aspirasi Kemaritiman (PESAN) di lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (1/8). (Foto: Kemenko Marves)
Peluncuran Aplikasi Pengelolaan Sistem Aspirasi Kemaritiman (PESAN) di lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (1/8). (Foto: Kemenko Marves)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemenko Marves meluncurkan dan menyosialisasikan Aplikasi Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN) di lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (1/8). Apa sih kegunaannya?

Dalam rilis Kemenko Marves dijelaskan, bahwa aplikasi ini berguna untuk mengelola dan mengawasi laporan aspirasi maupun aduan dari masyarakat yang tertuang secara maksimal.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya peluncuran aplikasi PESAN ini. Karena aplikasi ini diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan. 

"Dengan adanya integrasi diharapkan pengelolaan Aplikasi PESAN dapat lebih efektif, efisien, dan menyeluruh kepada masyarakat,” ucap Menko Luhut.

Menurutnya, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Kebutuhan masyarakat akan informasi ini termasuk ke dalam hak masyarakat dalam pelayanan publik.

Baca juga : Para Bupati Kudu Kreatif Kembangin Ekonomi Daerah

“Ini adalah sebuah sistem informasi yang fungsinya untuk mengumpulkan semua aspirasi dari berbagai saluran komunikasi resmi yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, termasuk komentar, usulan, saran, masukan, dan pengaduan dari masyarakat,” tambahnya.

Aplikasi PESAN juga telah terintegrasi dengan beberapa layanan publik dan diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan tujuh Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves dalam mengimplementasikan pengelolaan informasi dan pelayanan publik.

Sementara Sesmenko Ayodhia G. L. Kalake menjelaskan bahwa aplikasi PESAN saat ini telah terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya, seperti PPID Kemenko Marves, SP4N LAPOR!, WBS, dan platform media sosial Kemenko Marves. 

"Hal ini tentunya menjadi perwujudan dari inovasi dan bentuk komitmen dari Kemenko Marves untuk selalu meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat,” tuturnya.

Di samping itu, Kepala Biro Komunikasi Andreas Dipi Patria mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, pengelolaan informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. 

Baca juga : Dukung Digitalisasi UMKM, Doku Luncurkan Aplikasi Pembayaran Instan

Kemudian informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah. 

"Oleh sebab itu, hari ini kita akan melaksanakan peluncuran dan sosialisasi aplikasi yang diharapkan dapat memfasilitasi itu semua,” kata Kabiro Komunikasi Andreas.

Sebagai informasi, aplikasi PESAN ini dicetuskan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat Khairul Hidayati. Ia berharap dengan adanya aplikasi ini, pelayanan publik Kemenko Marves semakin baik dan inovatif.

“Semoga aplikasi ini dapat memudahkan pengguna dalam menampung aspirasi masyarakat. Dengan begitu, Kemenko Marves dapat memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan mudah digunakan oleh semua kalangan,” kata Koordinator Hida.

Hida juga menambahkan, bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui kontak Whatsapp melalui nomor 0813-3334-1723.

Baca juga : Kemenkominfo Gencar Promosi Publikasi Digital Desa Wisata di Yogyakarta

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satunya Kemenko Marves harus mampu meningkatkan kualitas layanan informasi melalui Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman (PESAN). 

Kemenko Marves bukan hanya wajib menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya, namun juga dituntut bagaimana melayani isi dari PESAN dengan baik dan benar. 

Isi PESAN itu sendiri adalah harapan dan masukan dari masyarakat akan perubahan yang lebih baik dengan tujuan untuk keberhasilan di masa depan.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, melalui sistem informasi PESAN ini Kemenko Marves berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memberikan aspirasi, masukan, serta pengaduan kepada Kemenko Marves.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.