Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kepmenpan RB Optimalisasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Jadi Perhatian PTTI
Senin, 7 Agustus 2023 13:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan kebijakan reformulasi mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama.
"Jadi yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).
Baca juga : Mardiono Optimis PPP Rebut Suara Perempuan di Pemilu 2024
Dengan demikian, jika sudah mengisi reformulasi tersebut, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya.
"Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi. Jadi, kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK," lanjut Anas.
Di kesempatan sama, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dulu bagi eks THK-II.
"Tentunya yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, dengan peringkat terbaik," papar Alex Denni.
Baca juga : Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Mamin
Sementara, Persatuan Tenaga Teknis Indonesia ( PTTI ) menyebut terdapat beberapa diktum di Kepmenpan RB yang disorot. Antara lain diktum ketiga yang menyebutkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi.
Begitu juga dengan diktum keempat yang berisi optimalisasi pengisian jabatan dilakukan bagi peserta eks THK-II atau peserta non-ASN instansi Pemerintah. Hal ini yang lantas menjadi sorotan pihak PTTI.
"Sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan Bapak Anas bahwa kebijakan reformulasi ini dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK," jelas Wakil Ketua Umum PTTI, Luthfi.
Menurut Luthfi, jika nilai ambang batas ditentukan berdasarkan nilai terendah, tentunya ASN yang diterima juga perlu dipertanyakan kualitasnya.
"Karena tidak ada penyesuaian nilai ambang batas yang dijadikan standar sehingga bagi peserta yang memiliki nilai jeblok pun, asalkan dia merupakan eks THK-II dan non-ASN, maka akan masuk formasi. Bahkan ironisnya bisa menyingkirkan peserta umum/swasta dan peserta non-ASN lintas instansi Pemerintah yang memiliki peringkat terbaik," papar dia.
Sementara, Sekjen PTTI, Fikri Ardiyansyah menambahkan mengenai penjabaran pada diktum keenam. Non-ASN yang dimaksud adalah peserta yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis 2022 juga menjadi kontroversi.
"Tidak semua instansi Pemerintah membuka lowongan PPPK Teknis 2022 sehingga para peserta honorer terpaksa melamar lintas instansi. Ini tidak adil mengingat mereka juga telah mengabdi lama di Pemerintahan," beber Fikri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya