Dark/Light Mode

Temui Eks Mahid Di Belanda

Menko Polhukam-Menkumham Bahas Kewarganegaraan Dan Repatriasi

Minggu, 27 Agustus 2023 22:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Menkumham Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas Mahid di Belanda. (Foto: Humas Kemenkumham)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Menkumham Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas Mahid di Belanda. (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di Belanda.

Mereka berdialog tentang persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, serta kebijakan keimigrasian, kewarganegaraan dan repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan, saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 itu, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah.

"Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud, di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/8).

Baca juga : Jurkam Banteng Kudu Tampil Segar Dan Radikal

Sementara Yasonna menambahkan, sejalan dengan Inpres tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia, lebih mudah mendapatkan layanan keimigrasian.

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks Mahid dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

"Dikenakan tarif nol rupiah," tegas Yasonna, yang didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks Mahid harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat mereka menetap.

Baca juga : Kepala BPIP: Jangan Pertaruhkan Nasib Bangsa Dengan Serangan Fajar

Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks Mahid diberikan oleh Menkumham atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam. 

Sebagai wujud konkret, Kemenkumham pada Minggu (27/8), telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali ke Indonesia kepada salah seorang eks Mahid bernama Sri Budiarti.

Mayoritas eks Mahid di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia.

Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks Mahid dari negara lain.

Baca juga : Diperiksa 12 Jam, Menko Airlangga Jawab 46 Pertanyaan Dengan Baik

Sekitar 50 orang eks Mahid hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks Mahid Belanda, perwakilan eks Mahid/eksil (pelarian politik) dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan, jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks Mahid berada di Indonesia.

"Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia," ungkap Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Lalu, Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.