Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diperiksa 12 Jam, Menko Airlangga Jawab 46 Pertanyaan Dengan Baik
Senin, 24 Juli 2023 21:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Airlangga yang datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu diperiksa sekitar 12 jam.
Datang pukul 08:35 WIB, Ketua Umum Partai Golkar itu baru keluar dari Gedung Bundar pukul 21.08 WIB.
Airlangga didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, menggelar konferensi pers, di pelataran gedung.
Baca juga : Jelang Lawan Persebaya, Persija Tanpa 4 Pemain Inti
"Teman-teman media cetak, media elektronik, terima kasih. Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan. Dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," ungkap Airlangga, yang mengenakan kemeja batik cokelat dengan bawahan hitam.
"Mudah-mudahan sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," imbuh Airlangga.
Soal hal-hal lain, dia menyatakan penyidik Korps Adhyaksa yang akan menyampaikannya.
Mengucap salam, Airlangga langsung berjalan menuju mobil yang menunggunya, Land Cruiser berpelat nomor B 2585 SJI, dengan dikawal beberapa ajudannya.
Baca juga : Ganjar Pranowo Teken Kerja Sama Pertanian Dengan Thailand
Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan, Airlangga yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, ditanyai 46 pertanyaan.
"Keseluruhannya dijawab dengan baik oleh beliau," ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga : Ditanya Koalisi Dengan Ganjar, Airlangga: Sinyalnya Tinggi
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Sebelumnya, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya