Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendukung Jangan Membabi-buta

KPK Bukan Dewa

Selasa, 24 September 2019 07:49 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK bukan dewa. Komisi antirasuah itu diisi manusia biasa. Manusia yang punya kebiasaan salah dan lupa. Silakan bela KPK, tapi jangan sampai membabi buta. Karena tak mungkin semua langkah KPK benar. Juga tak mungkin semua jalannya lurus. Selain itu, ada alasan lain. Apa itu?

“KPK bisa menghambat upaya investasi,” beber eks Panglima TNI itu. Sebab, dalam UU KPK lama, tidak ada kepastian hukum. Nah, dalam UU KPK yang baru, kata Moeldoko, memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum. Termasuk bagi investor.

“Jadi, maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi. Tapi, KPK yang bekerja berdasarkan Undang- Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” terangnya.

Baca juga : Dukungan ke Airlangga untuk Kembali Pimpin Golkar Makin Kuat

Dia kemudian merinci, salah satu poin yang akan memberi kepastian investasi. Yakni, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Sebelumnya, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, status tersangkanya tidak bisa dicabut.

“Ada case-case yang dengan tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban. Lu mau jadi korban?” tanya Moeldoko kepada wartawan. Moeldoko mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menjerat eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015. Namun, hingga kini, perkaranya belum juga bergulir ke pengadilan. “Buktinya apa? RJ Lino empat tahun, kenapa digantung? Siapa orang yang mau digantung seperti itu?” tanya dia lagi.

Baca juga : Persaingan Merebut Kursi Pimpinan DPD Memanas

Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian, sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan UU yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3. Hal itu, kata Moeldoko, bisa menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.

Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku. Termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik. Dengan adanya UU itu, KPK akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

“Jadi gitulah. Ada alasan-alasan seperti itu. Menurut saya, memang perlu ada pengawasan lebih. Nggak ada lah orang yang bisa dikasih kekuatan absolut. Itu bahaya. Presiden aja di kontrol banyak orang,” imbuh Moeldoko.

Baca juga : Situs Dipasangi Banner Hitam, KPK: Kami Akan Terus Bekerja!

Menurut Moeldoko, pihak yang berpendapat revisi UU Nomor 30/2002 itu akan melemahkan KPK belum memahami secara utuh hasilnya. “Lemahnya di mana? Seperti pengawasan itu. Lembaga apa sih yang tidak boleh diawasi?”

Dia pun menyebut, revisi UU KPK ini dilakukan pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki komisi yang bakal dipimpin Firli Bahuri Cs Desember mendatang ini. Dengan adanya revisi itu, KPK akan terus mendapatkan kepercayaan publik. Jika tidak direvisi, KPK bisa saja kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur.

“Jadi, jangan melihat KPK itu dewa. Nggak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya. Ada yang perlu kita perbaiki. Nggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan. Tapi ada upaya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki KPK ini,” tegas Moeldoko. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.