Dark/Light Mode

Mensesneg Siapkan Draft Perppu UU KPK

Jumat, 27 September 2019 16:13 WIB
Mensesneg, Pratikno (Foto: Istimewa)
Mensesneg, Pratikno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara Pratikno kini sedang menyiapkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9).

Hanya saja, Pratikno tidak menyampaikan, kapan Presiden resmi akan mengeluarkan Perppu tersebut. "Kami hanya bertugas menyiapkan segala sesuatu, yang akan diputuskan pimpinan," tambah Pratikno.

Baca juga : Manchester Sediakan Jalur Jalan Kaki Pemakai Ponsel

Pada Kamis (26/9), Jokowi mengatakan, akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya Perppu. Tapi, masih akan kita kalkulasi, hitung, dan pertimbangkan. Terutama, dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Hal itu disampaikan Jokowi, usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9), untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Baca juga : Menteri Senior Singapura Sampaikan Duka Cita Atas Berpulangnya Habibie

Namun, Jokowi belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Jokowi.

Sesuai Pasal 22 UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Jokowi berhak menetapkan Perppu. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.