Dark/Light Mode

Kejagung Siap Jatuhkan Sanksi Berat Untuk 2 Jaksa Yang Terciduk KPK

Selasa, 2 Juli 2019 21:00 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap Kepala Subdirektorat Penuntut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Keduanya, diketahui terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, dua oknum jaksa tersebut kini tengah diperiksa tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Mukri menegaskan, jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi, keduanya akan segera diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, jika keduanya melakukan pelanggaran kode etik, maka perkaranya akan diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca juga : Kawasan Padat Penduduk di Tanah Abang Kebakaran

"Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana keterlibatan dua jaksa tersebut dalam kasus itu. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi yang berat," kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7).

Mukri memastikan, Kejagung akan transparan dalam mengusut perkara itu. Dia juga meminta agar publik dapat mempercayakan penanganan dua oknum jaksa, untuk diproses oleh Kejagung.

"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus ini. Percayakan kepada kami. Tim sedang bekerja," tegas Mukri.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi langkah Kejagung yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa, yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Sofyan Basir Keberatan dengan Dakwaan Jaksa KPK 

Dalam OTT KPK pada Jumat (28/6), tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta dari tangan Jaksa Yadi dan uang 20.874 dolar Singapura serta 700 dolar AS dari tangan Jaksa Yuniar. Uang tersebut, menurut Febri, masih dalam penyitaan penyidik lembaga antirasuah.

KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates. "Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK. Setelah kami melakukan penggeledahan, ada beberapa dokumen yang perlu kami verifikasi secara lebih detil," beber Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memastikan, KPK terus melakukan koordinasi dengan Kejagung, untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"KPK dan Kejaksaan berkomitmen kuat untuk melakukan pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi, dalam koordinasi dan supervisi," tandas Febri.

Baca juga : PDIP Siapkan Kadernya Untuk Calon Menteri

Dalam OTT yang digelar KPK pada Jumat (28/6), tim komisi antirasuah mengamankan lima orang terkait perkara dugaan suap penanganan kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkait OTT tersebut, Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejaksaan Agung Jan Samuel ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu 29 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara itu, dua jaksa yang terjaring OTT, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) diserahkan kembali ke Kejaksaan. Kedua jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut secara internal.

KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut. Dalam kasus ini, KPK menduga Agus Winoto menerima suap Rp 200 juta dari Sendy Perico dan pengacara bernama Alfin Suherman, terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.