Dark/Light Mode

Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Mendagri Apresiasi Kepolisian

Jumat, 27 September 2019 22:22 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers tentang penangkapan peretas situs Kemendagri di Mabes Polri, Jumat (27/9). (Foto: Humas Kemendagri)
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers tentang penangkapan peretas situs Kemendagri di Mabes Polri, Jumat (27/9). (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri yang berhasil menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaku berinisial ABS (21) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (24/9). "Terima kasih kepada pihak kepolisian, yang dengan cepat telah menangkap peretas situs Kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (27/9/).

Baca juga : Mantan Mentan Apresiasi Kemajuan Modernisasi Pertanian

Terkait hal ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jatim.

"Dalam waktu singkat, kami kirim tim ke Jatim. Ternyata betul. Di sana, kami menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/).

Baca juga : Pemilu Serentak 2019 Sukses, Mendagri Apresiasi Semua Pihak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [DIR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.