Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Istri Tak Bijak Bermedsos, Karier Suami Rusak
Bertambah Lagi, Istri Tentara Yang Nyinyirin Kasus Penusukan Wiranto di Medsos
Jumat, 11 Oktober 2019 23:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bertambah lagi istri prajurit TNI yang nyinyir terhadap kasus penusukan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di media sosial.
FS, istri Peltu YNS yang merupakan Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya terbukti telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto, yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial Facebook.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Andriyanto mengatakan, dalam urusan politik, prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus bersikap netral.
Baca juga : Dua Istri Prajurit TNI AD Nyinyirin Kasus Penusukan Wiranto, KSAD Ambil Langkah Hukum
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar. Termasuk, di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima RMco.id, Jumat (11/10) malam.
Konsekuensi dari aturan tersebut, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca juga : Populer di Luar Negeri, Produksi Salak Sleman Dipacu
Sedangkan istrinya, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penyebaran kebencian dan berita bohong.
Sebelumnya, tercatat IPDN dan LZ yang merupakan istri prajurit TNI AD melakukan ulah serupa.
IPDN merupakan istri Komandan Distrik Militer Kendari Sulawesi Tenggara, Kolonel HS. Sementara LZ adalah istri Sersan Dua Z.
Baca juga : Polri: Stres, Penusuk Wiranto Sebenarnya Ngarep Ditembak di Tempat
Terkait kasus ini, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Persada telah menjatuhkan sanksi. Baik untuk kedua istri prajurit tersebut, atau prajuritnya sendiri. Kedua prajurit itu dinyatakan melanggar UU No. 25 Tahub 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya, untuk Kolonel HS, saya sudah tanda tangani surat perintah melepas jabatan. Dan akan ditambah lagi dengan hukuman disiplin militer selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari. Untuk Sersan Z, juga sudah ada surat perintah melepas jabatan dan ketentuan untuk menjalani proses hukuman disiplin militer," terang Andika, usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Jumat (11/10).
Untuk istri Kolonel HS dan Sersan Z, mengingat keduanya berstatus sipil, maka akan diajukan ke pengadilan umum. Keduanya dianggap telah melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. [DNU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya