Dark/Light Mode

Pemprov Jateng Rilis UMK 2024, Berlaku 1 Januari. Ini Rinciannya

Jumat, 1 Desember 2023 06:32 WIB
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan yang akan dirilis pada 1 Januari 2023. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan yang akan dirilis pada 1 Januari 2023. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, tanggal 30 November 2023.SK Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam SK tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

Baca juga : Pemprov Jateng Naikan Gaji UMP 4,02 Persen Di 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Baca juga : Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Di Bawah Permintaan Buruh

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” kata Nana, Kamis (30/11/2023).

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Tujuannya supaya tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca juga : Tekan Inflasi, Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.