Dark/Light Mode

Pemprov Jateng Naikan Gaji UMP 4,02 Persen Di 2024

Selasa, 21 November 2023 22:38 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Pengumuman tersebut diberbarengi dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan, UMP Jawa Tengah tahun 2024 diputuskan naik 4,02 persen. Jika dirupiahkan kenaikan UMP 2023 yang sebesar Rp 1.958.169,69 menjadi Rp 2.036.947.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Azis, dalam keterangan persnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga : Pemprov Banten Optimis Target PAD Tercapai pada Akhir 2023

Azis menambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja.

"Rata-rata dan median yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengubah. Rentang nilainya 0,10 sampai 0,30," ungkap Azis.

Dia menambahkan, penghitungan usulan atau rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur Pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 16 November 2023.

Baca juga : Segera Diumumkan, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP DKI 2024

"Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy (tahunan) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen dan nilai alfa 0,30," bebernya.

Adapun penentuan nilai alfa berdasarkan perhitungan pada tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media opah pada periode 2020-2021, 2021-2022, dan 2023-2024.

"Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan media upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jateng dengan angka tertinggi 0,30," ujarnya.

Baca juga : Pemprov Jateng Beri Tambahan Hadiah Bagi 6 Pelari Muda Borobudur Marathon 2023

Azis juga menjelaskan, kenaikan upah ini juga berlaku kepada pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari setahun.

Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," pungkas Azis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.