Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sistem Informasi di Kemendagri Permudah Kontrol Kinerja Pemerintah
Selasa, 15 Oktober 2019 15:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sistem informasi yang diterapkan melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), akan mempermudah kontrol kinerja pemerintahan. Sehingga, lebih transparan.
Hal itu dikatakan Agus, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10).
Baca juga : Diaspora Belanda Siap Perkuat Kerja Sama Kesehatan Demi Indonesia
“SIPD ini baru dari daerah, kemudian ada e-planning, e-budgeting, e-pengadaan, e-katalog itu ada di dalamnya. Kalau kita berbicara mengenai sistem keuangan daerah maupun sistem keuangan negara, dan kalau kita mempunyai sistem itu, apa yang dilakukan oleh Pemda maupun pemerintah pusat, mudah kita mengontrolnya,” kata Agus.
Menurutnya, sistem serupa yang diterapkan di berbagai negara, terbukti mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan. Sehingga, dengan diterapkannya SIPD ini, ia optimistis, Indonesia akan semakin menjadi negara yang maju.
Baca juga : Kodam Cendrawasih Masih Cek Jumlah Korban Kerusuhan Wamena
“Saya terus terang, sering masuk dan melihat sistem yang dibangun di negara lain. Melihat negara lain mengembangkannya seperti apa. Banyak sekali yang telah menerapkan sistem ini secara transparan. Misalnya saja Norwegia, Vietnam, Selandia Baru. Itu indeks persepsi korupsinya sangat rendah, sangat bagus," papar Agus.
"Saya orang yang percaya bahwa Indonesia punya potensi besar untuk menjadi negara maju. Untuk mencapainya, perlu usaha yang sangat keras,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya