Dark/Light Mode

Sistem Informasi di Kemendagri Permudah Kontrol Kinerja Pemerintah

Selasa, 15 Oktober 2019 15:30 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Humas Kementerian Dalam Negeri)
Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 di Ballroom Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10). (Foto: Humas Kementerian Dalam Negeri)

 Sebelumnya 
Agus berharap, sistem informasi ini akan memudahkan integrasi pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah. Sehingga, setiap Pemda tak perlu menggunakan aplikasi masing-masing.

 “Yang paling penting dalam hal ini adalah proses bagaimana informasi terkait pengumpulan data, yang masih banyak tergantung pada yang namanya DAU, DAK, bagi hasil. Intinya, kita juga ingin mendorong masing-masing daerah itu APBD-nya bisa meningkat dengan baik dan semakin transparan,” imbuhnya.

Baca juga : Diaspora Belanda Siap Perkuat Kerja Sama Kesehatan Demi Indonesia

Peraturan Presiden Nomor. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan, dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat. 

Tak hanya itu, terdapat amanat Perpres Nomor. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran daerah, dalam rangka efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan. 

Baca juga : Kodam Cendrawasih Masih Cek Jumlah Korban Kerusuhan Wamena

Juga ada beberapa regulasi terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang baru saja diterbitkan, seperti Perpres Nomor. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh 

Kemendagri seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta yang terakhir adalah Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD ini memiliki tujuan yang sama. Yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.[DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.