Dark/Light Mode

Pastikan Sesuai Standar, Ditjen Hubla Uji Alat Sistem Identifikasi Otomatis

Selasa, 15 Oktober 2019 23:05 WIB
Plt Kantor BTKP, Ditjen Hubla, Kemenhub, Erika Marpaung, di acara pengujian AIS, di Teluk Jakarta Utara, Selasa (15/10). (Foto: Ditjen Hubla)
Plt Kantor BTKP, Ditjen Hubla, Kemenhub, Erika Marpaung, di acara pengujian AIS, di Teluk Jakarta Utara, Selasa (15/10). (Foto: Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan pengujian alat sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS). Pengujian ini dilakukan dalam rangka memastikan dan membuktikan AIS sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan.

"Hari ini kami melaksanakan uji fungsi secara keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium sesuai dengan kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN. Mitra Utama milik BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar," ujar Plt Kantor BTKP, Erika Marpaung, saat memberikan sambutan acara pengujian AIS, di Teluk Jakarta Utara, Selasa (15/10).

Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI Siap Koordinasi Dengan Polri

Erika mengatakan, uji fungsi tersebut merupakan rangkaian pengujian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pengujian terhadap AIS ’Transceiver’ Kelas B dari beberapa merk sebagai proses pengujian dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R. "Hari ini produk yang diuji antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit," ungkap Erika. 

Erika menjelaskan, sesuai KM 67 Tahun 2002 kantor BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium. Hal ini guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan dan ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan ’approval’ atau persetujuan dari BTKP.

Baca juga : AMSA Gandeng Ditjen Hubla Tingkatkan Kapabilitas Pemeriksa Kapal

Ada pun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar. Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 2019.

Baca juga : Dukung Publikasi, Ditjen Hortikultura Bekali Para ASN Pelatihan Jurnalistik dan Fotografi

"Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami himbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat, liferaft, co2 fixed system,  portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas dapat diuji melalui type approval oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut," tutup Erika. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.