Dark/Light Mode

Permudah Masyarakat Akses Layanan Pemerintah

Kemendagri Bangun Identitas Kependudukan Digital

Jumat, 12 Januari 2024 23:35 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Yakni, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Presiden mengharapkan Identitas Digital sudah bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.

“Hal ini sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, seperti keterangan yang diterima RM.id, Jumat (12/1/2024).

Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemendagri bersama Kemenkominfo, Kemen-PAN RB, Perum Peruri serta kementerian/lembaga terkait terus membangun kolaborasi untuk mempercepat realisasi arahan Presiden.

Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.

Baca juga : Pemuda ICMI Aceh Gelar Diskusi Pemilu Berintegritas dan Berkualitas

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Teguh.

IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta.

Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.

Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online.

Serta, sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.

Baca juga : Peneliti: Kerukunan dan Perdamaian Jangan Dinodai Kepentingan Sesaat

Ketiga, Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital.

Saat ini, Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.

Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.

“Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” jelasnya.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Bersama ESDM Cek Layanan Energi di Banyuwangi dan Bali

Saat ini, pemerintah Indonesia gencar melakukan percepatan pengembangan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.

Secara spesifik, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam penyediaan identitas kependudukan digital (IKD) dan menjadi basis dalam proses pertukaran data (data exchange, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan.

Dengan demikian, Ditjen Dukcapil bekerja sama bersama dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Kominfo untuk memastikan IKD siap mendukung aplikasi SPBE prioritas pada bulan Juni 2024.

Ditjen Dukcapil juga secara intensif berdiskusi dengan Perum Peruri sebagai institusi Govtech / INA Digital, yang ditugaskan untuk mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, seperti portal nasional pelayanan publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.