Dark/Light Mode

Tak Penuhi Syarat, Pemberhentian Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti Istana

Jumat, 22 Desember 2023 18:35 WIB
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bukan mengajukan permohonan mengundurkan diri.

Melainkan, memberitahukan/menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi.

Karena itu, menurut Nawawi, surat pemberitahuan/pernyataan pemberhentian Firli tidak ditindaklanjuti Istana.

“Dari Sekretariat Negara menyebutkan, pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi itu tidak termasuk klasifikasi atau syarat-syarat pemberhentian sebagaimana dalam undang-undang,” ujar Nawawi, di lobi Gedung KPK, Jumat (22/12/2023).

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam dalam pasal 32 Ayat 1 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. 

Baca juga : Dewas KPK Sudah Putuskan Nasib Firli Bahuri, Dibacakan 27 Desember

Dalam beleid itu disebut, Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

Nawawi menyatakan, surat dari dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) itu baru diterimanya sore tadi.

Pernyataan Nawawi dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Keppres pemberhentian bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” ujar Ari, Jumat (22/12/2023).

“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” imbuhnya.

Baca juga : Masyarakat Bogor Doakan Firli Bahuri Menang Praperadilan

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan berhenti dari jabatannya dan tidak ingin diperpanjang lagi.

“Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” ujar Firli, di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” sambungnya, sambil membaca kertas dalam map kuning yang ditentengnya.

Pernyataan berhenti tersebut, menurut Firli, sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pada Senin 18 Desember lalu untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

Dia pun berharap, Presiden Jokowi menerima permohonan pengunduran dirinya.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan saya, permohonan (mengembalikan) mandat (sebagai Ketua KPK)," pintanya.

“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, NKRI,” imbuh Firli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.