Dark/Light Mode

Mau Ngadu Kasus, Tapi Males Datang ke Kejaksaan? Pakai Aplikasi Pro Adhyaksa Aja

Kamis, 24 Oktober 2019 22:49 WIB
Mau Ngadu Kasus, Tapi Males Datang ke Kejaksaan? Pakai Aplikasi Pro Adhyaksa Aja

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan bikin terobosan. Masyarakat yang mau mengadukan kasus, tapi malas datang ke kantor kejaksaan, bisa memakai aplikasi Pro Adhyaksa. 

Aplikasi ini masih dalam bentuk purwarupa. Namun sempat dipertunjukkan di acara Legal Expo yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (24/10) hingga Jumat (25/10).

Kegiatan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari instansi penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perbankan. Salah satunya terdapat booth Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga : Mendagri Tak Bisa Larang Kebijakan Pin Emas Buat DPRD DKI

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri yang hadir di acara ini mengatakan, keikutsertaan Kejaksaan dalam Legal Expo ini menampilkan beberapa inovasi. 

Ada pelayan hukum dalam bentuk digital dan elektronik. Yakni aplikasi Pro Adhyaksa yang merupakan layanan digital bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pengaduan hukum, tanpa harus bersusah payah datang ke kantor Kejaksaan.

Dari rombongan Kejaksaan, lanjutnya juga ada Badan Diklat Kejaksaan RI yang menghadirkan sejumlah inovasi. Antara lain E-learning, E-Akademi, E-Register, E-Ijin, E-Lapdu, E-Quisionair, E-Office dan Digital Map.

Baca juga : Pastikan Hadir di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Apresiasi Khofifah

Semua ragam inovasi ini membuat terkesima Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, yang membuka acara ini. “Badan Diklat Kejaksaan RI bisa lebih sukses dalam penyelenggaraan Diklat sesuai visi Presiden Joko Widodo,” ungkap Sompie.

Hal ini akan menjadi contoh bagi Kemenkumham. Dalam waktu dekat, akan dilakukan studi banding oleh jajaran Kemenkumham ke Badan Diklat Kejaksaan, yang saat ini dikepalai Setia Untung Arimuladi.

Kegiatan ini digelar untuk bertujuan memperkenalkan, mengedukasi, dan mensosialisasikan penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.