Dark/Light Mode

Mendagri Tak Bisa Larang Kebijakan Pin Emas Buat DPRD DKI

Kamis, 22 Agustus 2019 18:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) saat berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) dan Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) terkait pencegahan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di gedung KPK, Kamis (22/8). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) saat berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) dan Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) terkait pencegahan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di gedung KPK, Kamis (22/8). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, ‎kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri. Oleh karenanya, Tjahjo tidak bisa melarang kebijakan tersebut.

Demikian diungkapkan Tjahjo usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pencegahan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).

Baca juga : Mendagri Jamin Pelayanan Publik di Papua dan Papua Barat Tetap Berjalan

"Enggak bisa melarang, enggak bisa masuk dalam ranah itu. Itu terserah daerah, enggak ada yang melarang," ujar Tjahjo di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Menurut Tjahjo, pengadaan pin emas merupakan ‎kebijakan dari DPRD DKI. Tidak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut. Tjahjo menyerahkan kebijakan tersebut ke masing-masing daerah.

Baca juga : Mendagri dan Mensos Rapat di KPK 

"Kalau ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," paparnya.

Sekadar informasi, DPRD DKI menganggarkan Rp 1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi para anggotanya. Masing-masing anggota akan mendapat dua buah pin emas 22 karat seberat 5 dan 7 gram.

Baca juga : Mendes Ajak Pengusaha Bangun Usaha Di Desa

Hal tersebut diketahui dari Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.‎ [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.