Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Meikarta

KPK Bakal Sidangkan Bupati Bekasi Cs Di PN Tipikor Jakarta

Rabu, 30 Januari 2019 17:05 WIB
Tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, usai menjalani pemeriksaan kasus proyek apartemen Meikarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, usai menjalani pemeriksaan kasus proyek apartemen Meikarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/1). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menggelar persidangan kasus suap proyek apartemen Meikarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Untuk diketahui, persidangan kasus Meikarta dengan terdakwa orang-orang Lippo Group, yakni eks Direktur Operasional Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi saat ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. 

“Kloter II” yang akan menyusul adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin beserta jajaran pejabat Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

Baca juga : Bos Lippo Group James Riady Mangkir

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, komisinya memiliki sejumlah pertimbangan yang logis, agar persidangan bisa digelar di luar daerah tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti). Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah hambatan yang berpotensi muncul, jika sidang digelar di tempat terjadinya tindak pidana. 

“Nanti kita lihat, seperti apa hambatan yang akan muncul bila tidak di Jakarta. Sejauh ini, KPK sudah sering memindahkan persidangan ke Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (30/1). 

Baca juga : Besok, Bos Lippo Group James Riady Diperiksa

Ia menjelaskan, selama ini, KPK sudah beberapa kali memindahkan lokasi sidang dari locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Antara lain, kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, kasus suap Kepala DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dan kasus suap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Kasus yang disebut terakhir ini, menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Selain itu, juga ada kasus suap RAPBD Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola, serta kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), yang belakangan diakuisisi PT Billy Indonesia. Kasus ini menyeret Gubernur Sultra saat itu, Nur Alam.  

Baca juga : KPK Cecar Sekda Jabar Soal Uang Rp 1 M Dari Proyek Lippo Group

Irwandi dan beberapa anggota DPRD Sumut masih menjalani persidangan. Sementara Mustafa, Zumi, dan Nur Alam sudah divonis hakim. Mustafa divonis 3 tahun penjara, Zumi 6 tahun, dan Nur Alam divonis 12 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.