Dark/Light Mode

Kominfo Klarifikasi Hoaks Game Kekerasan

Kamis, 10 Januari 2019 17:44 WIB
Foto: Kementerian Kominfo
Foto: Kementerian Kominfo

RM.id  Rakyat Merdeka - Awal tahun ini, beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan.

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks. Sebelumnya, pada 2015 dan 2016, juga pernah beredar informasi yang hampir sama, dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan, berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Baca juga : Kesangkut Pelecehan Seksual, Gascoigne Segera Disidang

Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu:

1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih

2. Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;

Baca juga : Jokowi Diminta Klarifikasi Pertemuan JK dan PM Israel

3. Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih

4. Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

5. Kelompok semua usia.

Baca juga : Koruptor Kita Nggak Bisa Kabur Ke Malaysia

Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Konten yang berkaitan dengan kekerasan, hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik kategori usia 13 tahun ke atas, dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun, tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016, disebutkan bahwa masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.