Dark/Light Mode

Mendagri: Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ditunjuk Presiden

Rabu, 13 Maret 2024 13:39 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, yang membahas RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: YouTube)
Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, yang membahas RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Spekulasi tentang penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden, akhirnya patah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak ditunjuk Presiden. Melainkan, dipilih langsung oleh rakyat.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih (oleh rakyat), atau tidak berubah seperti yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, yang membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : DPR: Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Secara Langsung

Tito menjelaskan, sejak awal, sikap pemerintah konsisten terhadap Pemilihan Gubernur Jakarta. Sejalan dengan draft yang sudah dibuat, bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih, bukan ditunjuk.

"Ini adalah isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik, dan kami sudah pernah menjawabnya. Tetapi, forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu Pemilihan dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.

Baca juga : Caleg Banteng Ketar-ketir Tak Dilantik Mega

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memaparkan, secara umum, materi muatan RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang tiga hal berikut:

1. Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Baca juga : Puncaki Perolehan Suara DPR di Lampung 1, Kadafi Ajak Kawal Hingga Pleno KPU

2. Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur.

3. Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.