Dark/Light Mode

Pj Gubernur Sumsel Gercep Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD

Selasa, 26 Maret 2024 13:58 WIB
Pj Gubernur Sumsel Gercep Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Fatoni mengatakan, Kepala OPD yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah. 

"Maka ditunjuklah Pelaksana harian (Plh) bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni dikutip Selasa (26/3/2024). 

Saat ini, kata Fatoni, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal oleh pejabat yang menjabat Pj Kepala Daerah sudah diisi oleh Plh sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Baca juga : Pj Gubernur Sumsel Berikan Bantuan Sembako untuk Marbot Masjid

Jabatan yang dimaksud, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh bernama Henny Yulianti. 

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi oleh Plh bernama Sutoko. 

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi oleh Plh bernama Deva Octavianus Coriza.

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Baca juga : Pj Gubernur Jateng Pastikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Berhasil Ditutup

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. 

Di dalamnya, berisi pedoman mengenai penunjukkan pelaksana harian atau pelaksana tugas bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Didalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni mengaku memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel. 

Baca juga : Pj Gubernur Sumsel Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir

"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," tegasnya. 

Sebelumnya, penunjukkan Pj Kepala Daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Lantaran jabatan Eselon II yang ditinggal oleh Pj Bupati atau Wali Kota diisi oleh Plt. 

Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi hingga pengamat pemerintahan. 

Mereka berpendapat, jajaran Pemprov Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut. Bahkan, status Pj Kepala Daerah yang disandang pejabat Eselon II tersebut gugur. Lantaran jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai Kepala Dinas tidak melekat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.