Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Baru Kominfo Bagi RT/RW Net, Ajukan Izin Atau Bermitra Dengan ISP
Kamis, 2 Mei 2024 19:20 WIB
Sebelumnya
Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward menyatakan bahwa tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.
"Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu diedukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider atau ISP," ujar Ian Josef.
Baca juga : Makna Hari Kartini Bagi Selly Adriatika: Wanita Itu Powerful
Menurut Ian Josef, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi.
"Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini," pungkas Ian Joseph.
Baca juga : Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
Heru juga sepakat dengan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).
Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerja sama sebagai reseller. "Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal ilegal," terang Heru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya