Dark/Light Mode

Pasca Cerai Dari Garuda Indonesia

Dirjen Hubud: Sriwijaya Air Harus Pastikan Keselamatan Penerbangan

Sabtu, 9 November 2019 08:04 WIB
Dirjen Hubud, Polana B Pramesti (kanan) (Foto: M Qori Haliana/RM)
Dirjen Hubud, Polana B Pramesti (kanan) (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyoroti keputusan Sriwijaya Air Group menyudahi kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.

Terlebih, Sriwijaya Air Group memutuskan mengembalikan 11 orang karyawan perbantuan Garuda Indonesia Group.Lewat surat bertanggal 7 November 2019, yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dan Dirut Citilink Indonesia Juliandra.

Polana menegaskan, pihaknya menghargai keputusan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group.

Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan hal yang terbaik antar kedua belah pihak. Serta tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.

Baca juga : Masa Transisi Kerja Sama Berakhir, Sriwijaya Air Kembalikan Seluruh Karyawan Perbantuan Garuda

“Kami berharap, keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Group, merupakan langkah yang terbaik dan tidak mengganghu kelangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Polana.

Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara, dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap, PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik. Sehingga, masyarakat dapat terus terlayani. Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring. Untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman dan nyaman," jelas Polana.

Bentuk pengawasan ketat itu, antara lain mewajibkan PT Sriwijaya Air memenuhi persyaratan penerbangan, terhadap seluruh pesawat yang dioperasikan.

Baca juga : Fabiano Nyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila dengan Lancar

“Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan,” kata Polana.

Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan manajeman keterlambatan (delay management). Sesuai ketentuan, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, dan pengembalian biaya tiket (refund)

Apabila terjadi keterlambatan penerbangan, juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Ketiga, PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.

Baca juga : Dipastikan Cerai Dari Garuda, Semoga Tak Ada Penumpang Sriwijaya Yang Dirugikan

Polana mengatakan, saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.