Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Petinggi Garuda Indonesia Digarap KPK

Selasa, 17 September 2019 11:32 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Achirina.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero). “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Selain Achirina, penyidik juga memanggil empat saksi lain, yakni CEO PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan, eks Direktur Komersial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Agus Priyanto, bekas VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Batara Silaban, dan eks Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA,” tutur Febri.

Baca juga : Para Srikandi Indonesia Dukung Pembentukan Dewan Pengawas KPK

KPK menetapkan Emirsyah bersama eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo dan bekas Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.

Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 juta dolar  setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce.

Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Baca juga : Jelang Pilkada 2020, PDIP Panaskan Mesin Partai di Kalbar

Suap diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp 5,79 miliar.

Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD 1,2 juta. Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga : Revisi Harus Perjelas Otoritas KPK

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juntl Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.