Dark/Light Mode

Kemendag: Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan Di Pelabuhan

Senin, 20 Mei 2024 09:44 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Sabtu (18/5/2024).

Pelepasan dilakukan secara seremonial oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.

Pelepasan kontainer tertahan dilakukan bertahap. Sri Mulyani menyebut ada 30 kontainer yang dilepas pada Sabtu lalu, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk tersebut.

Baca juga : Tuntaskan Di DPR, Jangan Di MK

“Nanti kita monitor bersama kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga terus monitor dan atasi," tutur Sri Mulyani, di Tanjung Priok, Sabtu lalu.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut, ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena ada kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. 

Ketentuan tersebut, menurut Budi, merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023.

Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga : Kapal Pertamina Trans Kontitental Resmi Beroperasi Di Perairan Internasional

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," ujar Budi, di kantor Kementerian Perdagangan pada Minggu (19/5/2024).

Budi mengklaim alasan Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar permasalahan perizinan impor terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis,” ujarnya. Sebelumnya Sri Mulyani sempat

merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

Baca juga : Kemenkominfo Geber Kementerian/Lembaga Gaungkan World Water Forum 2024

Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan. Sampai saat ini peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa kontainer dari perusahaan. Yaitu, di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan.

Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif.

"Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif," ujar Airlangga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.