Dark/Light Mode

Kemenperin Lagi Susun Aturan Impor Ban

Rabu, 8 Mei 2024 09:33 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto. (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun kebijakan aturan tentang impor ban. Aturan tersebut dalam bentuk Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin). 

Penyusuan aturan impor ban ini menyusul adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Baca juga : Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto mengatakan, dalam Permenperin yang baru itu nanti ada dua jenis ketentuan impor ban.

Pertama, impor ban untuk industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) dan angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Kedua, impor ban yang merupakan impor komplementer.

Baca juga : Kenapa Tampilan WhatsApp Jadi Hijau Terang? Ini Alasannya

“Misalnya, PT ABC memproduksi ban yang ukurannya 10, 20, 30 tapi tidak produksi yang ukuran 40. Tapi itu dibutuhkan oleh industri dalam negeri. Itu bisa diimpor asal dia tergolong dalam barang komplementer,” ujarnya saat berbincang dengan Forum Wartawan Industri (Forwin), Selasa (7/5/2024).

Eko masih belum bisa menjelaskan dengan rinci karena aturannya masih dalam penyusunan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada industri yang mengeluhkan sulitnya masuknya impor ban. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.