Dark/Light Mode

NasDem Soal Nomenklatur Kementerian

Tuntaskan Di DPR, Jangan Di MK

Sabtu, 18 Mei 2024 07:30 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan. (Foto: Istimewa)
Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai NasDem menilai polemik penambahan jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bisa diselesaikan di DPR. Biarkan wakil rakyat berdialektika dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara.

“Sebaiknya melalui skema perubahan Undang-Undang Kementerian, agar seluruh ele­men masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan. Tidak hanya dalam ruang publik semata,” ujar Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, saat ini DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara tersebut menuai polemik publik setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah pos kemente­rian yang semula 34 menjadi 40.

Atang berharap, parlemen dapat meramu pandangan dan pendapat rakyat dalam pembahasan. Misalnya, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), maupun dalam ruangan audiensi lainnya.

NasDem berharap, regulasi penambahan kursi menteri tidak dilakukan di luar parlemen. Misalnya, melalui skema Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu), bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Pasar Tradisional Di Jakarta Sepi Pembeli

Meski Prabowo sebagai Presiden terpilih belum menyatakan akan terjadi penambahan jum­lah kementerian, tetapi gimik politik dari sejumlah elite partai pendukung terkait permintaan jumlah menteri-menteri sudah bermunculan.

“Bahkan mempertanyakan eksistensi koalisi dan semangat rekonsiliasi dikhawatirkan hanyaterbatas pada bagi-bagi jatah kementerian semata,” tuturnya.

Padahal, koalisi dan rekonsiliasi tidak melulu berbicara pembagian kursi, melainkan lebih pada mem­bangun sinergitas antar-parpol.

Atang juga mengingatkan, se­baiknya tim perumus memperha­tikan secara komprehensif makna Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 bahwa frasa “Setiap menteri mem­bidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” harus memprioritaskan urusan-urusan pemerintahan tertentu yang ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi hak-hak fundamental rakyat.

“Misalnya hak atas perlindunganmasyarakat adat yang selalu tergerus dan termarginalkan. Alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” papar atang.

Baca juga : 4 Garuda Angkat Koper

Baginya, urusan Pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian sebagai pem­bantu Presiden, tetapi termasuk Pemerintahan Daerah.

Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno mempersi­lakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto menambah komposisi Kementerian untuk memenuhi strategi mensejahterakan rakyat. Asalkan, sesuai dengan kebutu­han Pemerintahan.

“Jangankan jadi 41, jadi 100 kementerian pun tak masalah asal sesuai kebutuhan untuk mempercepat realisasi mewu­judkan visi misinya Prabowo- Gibran,” ujar Adi.

Harapannya, apapun strategi Prabowo terkait komposisi men­teri dipastikan untuk memper­cepat akselerasi kinerja. Bukan untuk urusan lain. Misalnya, soal program pemberian makan siang dan susu gratis, itu dianggap perlu diurus kementerian sendiri.

Selain itu, lanjut Adi, masih ada kementerian yang tumpang tindih dalam menjalankan tugas, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga : Tamara Bleszynski, Rindu Almarhum Kakak Dan Anak

“Termasuk urusan riset ha­rus jadi kementerian tersendiri. Jangan disatukan dengan ke­menterian lain. Kebudayaan juga mesti jadi kementerian sendiri jangan digabung dengan pendi­dikan, over lapping jadinya. Dan pendidikan jadi kementerian tersendiri,” ungkap Adi.

Menurutnya, ada tiga cara bagi Prabowo untuk mengubah nomenklatur kementerian dalam penyusunan kabinet. Pertama, merevisi undang-undang (UU) lewat DPR. Kedua, membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ketiga, judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Presiden dalam membentuk kabinet pada UU Kementerian Negara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 18 Mei 2024 dengan judul NasDem Soal Nomenklatur Kementerian, Tuntaskan Di DPR, Jangan Di MK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.