Dark/Light Mode

Muhadjir: Pemberantasan Judi Online Lebih Rumit Daripada TPPO

Rabu, 19 Juni 2024 18:55 WIB
Muhadjir Effendy. (Foto: Ist)
Muhadjir Effendy. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas negara. Pemerintah memberantas judi online mulai dari mulai dari pemain, penyedia portal, situs hingga bandarnya.

"Bandar judi online itu sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden, sebagian besar ada di luar negeri. Kerjasama interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar kementerian luar negeri itu lebih penting," kata Muhadjir, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga : Satgas Judi Online Operasi Minggu ini

Menurutnya, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski begitu, Muhadjir mengatakan selama ini pendataan korban TPPO selama ini sudah berjalan.

"Memang judi online lebih pelik dibanding penanganan TPPO. Saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini. 

Baca juga : Sri Mulyani: Pengelolaan Defisit APBN Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain

Selama ini, Muhadjir mengatakan korban TPPO ditempatkan di balai-balai pelatihan Kementerian Tenaga Kerja dan balai keterampilan Kementerian Sosial. Para korban TPPO tersebut, kata Muhadjir, mendapatkan bantuan sosial jika masuk kategori keluarga yang miskin.

Hal yang sama jika keluarga yang jatuh miskin akibat judi online akan didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Sebetulnya kalau misalkan nanti ada korban itu jatuh miskin, ya itu otomatis Kemensos kan yang akan memasukan baik itu secara khusus artinya dikhususkan untuk mereka korban atau yang regulasi yang sudah ada bisa nampung kan," kata Muhadjir.

Baca juga : Menjawab Keraguan Masyarakat Tentang Judi Online VS Gim Simulasi Kartu

"Karena dalam ketentuannya kan orang yang tidak mampu orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos itu bisa dimasukan sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS kan," kata Muhadjir.

Meski begitu, Muhadjir mengatakan, masih ada proses verifikasi untuk memasukkan nama ke dalam DTKS. "Mereka kalau didata nanti juga diverifikasi, masih diverifikasi masih berproses itu," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.