Dark/Light Mode

Ancam Google Cs 500 Juta/Konten

Berantas Judi Online, Budi Arie Keras Dan Tegas

Sabtu, 25 Mei 2024 08:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan pers, secara online, Jumat (24/5/2024). (Foto: X/Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan pers, secara online, Jumat (24/5/2024). (Foto: X/Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengancam akan mendenda hingga Rp 500 juta per konten kepada Google Cs jika tidak menindak konten judi online di platformnya. Ancaman ini bagian dari langkah pemerintah memberantas judi online yang makin marak dan meresahkan masyarakat. Berantas judi online, Budi Arie keras dan tegas.

Keberadaanjudi online yang kian merajalela sudah pada level meresahkan dan merugikan masyarakat. Tak hanya menyebabkan kerugian finansial para pelakunya, judi online juga memicu berbagai masalah sosial. Seperti kecanduan, kejahatan, dan gangguan kehidupan keluarga. Teranyar, ada anggota TNI melakukan bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Budi Arie prihatin makin banyaknya korban akibat judi online. Menurut dia, kondisi ini tak bisa dibiarkan terus menerus. Dibutuhkan upaya tegas dan bantuan berbagai pihak untuk memberantasnya.

Baca juga : Jokowi Bagi 1.000 Paket Sembako

“Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia saat ini darurat judi online,” kata Budi Arie, saat menyampaikan keterangan pers, secara online, Jumat (24/5/2024).

Ketua Umum Projo ini mengungkapkan, urusan judi online ini sudah mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. 22 Mei lalu, Jokowi memimpin rapat internal membahas perkembangan pemberantasan judi online. Hasil rapat diputuskan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Saya dan seluruh jajaran Kominfo juga langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis dan strategis,” ujarnya.

Baca juga : Perhatikan Keamanan Data Agar Tak Bocor

Ia lalu memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas judi online. Pertama, Kominfo telah memblokir akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Lebih lanjut, Budi memaparkan, pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Guna memudahkan pengawasan, Kominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Dan, 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Baca juga : Garuda Dan KAI Panen Cuan

Budi mengatakan, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. “Kominfo juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.