Dark/Light Mode

Imigrasi Sukabumi Amankan 28 Imigran Gelap Di Pantai Muara Cikaso

Kamis, 4 Juli 2024 10:51 WIB
Petugas Imigrasi Sukabumi mengamankan imigran gelap yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi.  (Foto: Imigrasi)
Petugas Imigrasi Sukabumi mengamankan imigran gelap yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi. (Foto: Imigrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu (30/06/2024). Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (29/06/2024) oleh warga setempat.

Para WNA yang terdampar terdiri dari empat warga negara Thailand, satu warga negara India, dan 23 warga negara Bangladesh. Saat diamankan, turut ditemukan dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar yang diduga sebagai penyelundup.

Baca juga : PUPR Mulai Salurkan Program BSPS Di Papua Barat Daya

"Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, pada Kamis (03/07/2024).

Pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso menemukan dan melaporkan keberadaan para WNA tersebut kepada Polres Sukabumi pada Sabtu lalu. Setelah menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada Minggu, tim imigrasi meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Sabtu 29 Juni Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

"Karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman serta penitipan sementara," lanjut Godam.

Ke-28 WNA tersebut terjerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Rabu 26 Juni Hadir Di Metropolitan Mall Bekasi

Sementara itu, dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai penyelundupan manusia yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.

"Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia," pungkas Godam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.